Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya

Fadhliansyah - Jumat, 23 Juli 2021 | 09:35 WIB
Fadhli/MOTOR Plus
Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya

MOTOR Plus-online.com - Wah ternyata bisa bayar pajak motor tanpa harus membawa dokumen-dokumen asli seperti BPKP, STNK dan KTP.

Brother pasti sudah tahu, kalau perpanjang pajak kendaraan di Samsat harus menunjukkan ketiga dokumen tersebut.

Yang wajib ada saat ke Samsat adalah STNK, karena akan diproses untuk perpanjangan.

Tapi ternyata ada cara lain yang tidak perlu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut buat bayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu cara ini juga aman dan praktis, bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah.

Yap benar bro, caranya adalah dengan melakukan pembayaran pajak melalui sistem online.

Pembayaran online yang dimaksud adalah melalui E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS).

Melalui SAMOLNAS wajib pajak gak perlu tunjukkan BPKB, STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.

Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.

Isiannya formulirnya gak ribet, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup karena kalau benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.

Jika salah satu data tidak benar maka prosesnya untuk pembayaran tidak bisa dilanjutakan karena sistim menolak atau tidak terdaftar.

Jadi pastikan data yang diisi benar sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.

Setelah bayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.

Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.

Nah, jadi wajib pajak tidak perlu menunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli untuk membayar pajak motor.

Lebih gampang dan praktis kan bro?

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular