Bikers Sudah Tahu Arti Singkatan di STNK Seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ?

Indra Fikri,Dia Saputra - Rabu, 28 Juli 2021 | 16:40 WIB
Bapenda Jawa Barat
Ilustrasi STNK. Apakah bikers sudah tahu arti singkatan-singkatan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ?

MOTOR Plus-online.com - Apakah bikers sudah tahu arti singkatan-singkatan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ?

Selain BPKB, STNK wajib dimiliki dan dibawa oleh bikers untuk menunjukkan bukti identitas yang sah kendaraan.

Berbicara tentang STNK, pasti bikers menemukan beberapa singkatan seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, hingga Biaya ADM.

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Besarnya BBN KB adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

2. PKB

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Murah Banget Honda BeAT 2021 Dilelang Segini, Surat Aman Pajak Hidup

Baca Juga: Asal Mau Selfie Bayar Pajak Motor atau Mobil Gak Perlu KTP, STNK dan BPKB Asli

Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

4. Biaya ADM

Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.

Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenai biaya ADM.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Tanpa STNK, BPKB, dan KTP Asli, Kepoin Kuy Caranya

Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan, pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.

Oleh karena itu, buruan dicek deh STNK-nya, jangan sampai telat bayar pajak kendaraan.

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular