Kenapa Masa Berlaku SIM 5 Tahun Enggak Seumur Hidup, Segini Biaya Pembuatan SIM CI dan CII

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Juli 2021 | 10:02 WIB
Tribunnews.com
Masa berlaku SIM 5 tahun, enggak seumur hidup seperti KTP

MOTOR Plus-online.com - SIM ada masa berlakunya 5 tahun, kenapa enggak seumur hidup seperti KTP, polisi ungkap alasannya.

Selama ini brother sudah tahu kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) ada batas berlakunya.

Setiap 5 tahun sekali, SIM harus diperpanjang di Satpas SIM atau SIM Keliling.

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Biar enggak ribet perpanjang, masa berlaku SIM kenapa enggak seumur hidup seperti di KTP.

Sama seperti di KTP, SIM juga ada beberapa kolom yang sama termasuk masa berlaku.

Bedanya SIM masa berlakunya 5 tahun, sementara KTP seumur hidup.

 

Menjawab masa berlaku SIM yang enggak dibuat semur hidup diungkap asi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini

Arief menjelaskan SIM dan KTP jelas berbeda, jadi masa berlakunya juga enggak sama.

"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief.

"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambung dia.

"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.

"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.

Hal inilah yang menjadi alasan kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, berbeda dengan KTP.

Biaya Pembuatan SIM CI dan CII

Arief juga menjelaskan, SIM C akan dibagi dalam 3 golongan di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ini Ciri Nomor KTP Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Akhir Juli 2021 Buruan Cek Sebelum Hangus

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.

Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 150 cc.

 

Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.

Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.

Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.

Namun demikian rencana penggolongan SIM CI dan CII bulan Agustus besok bisa mundur tergantung penerapan PPKM Level 4.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular