SIM Mati Enggak Ditilang Polisi Saat Kena Razia Selama PPKM Level 4

Ahmad Ridho - Kamis, 5 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Erwan/ Motor Plus
SIM mati atau sudah lewat masa berlakunya tetap bisa lolos saat ada razia.

MOTOR Plus-Online.com - SIM mati atau sudah lewat masa berlakunya tetap bisa lolos saat ada razia.

Saat ini masih diberlakukan PPKM Level 4 dan terdapat beberapa penyekatan di beberapa titik.

Karena masih diberlakukannya PPKM Level 4 hal ini berimbas pada dispensasi masa berlaku SIM.

Pemotor yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat tetap bisa lolos saat ada razia karena masih diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.

Karena itu, pemotor tetap bisa beraktivitas tanpa takut ditilang karena SIM mati.

Tapi ingat, dispensasi ini diberikan hanya selama masa PPKM level 4, jika kondisi sudah normal segera diurus untuk memperpanjang SIM.

PPKM Level 4 ini aktivitas dibatasi termasuk proses perpanjangan SIM.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level dan belum sempat melakukan perpanjangan, bisa memanfaatkan masa dispensasi.

Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu

Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular