Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak

Fadhliansyah - Jumat, 20 Agustus 2021 | 22:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak

- Mengisi formulir permohonan;

- Melampirkan tanda bukti identitas
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

- BPKB yang rusak;

- Tanda bukti pembayararl penerimaan negara bukan pajak;

- STNK; dan

- Hasil cek Fisik Ranmor.

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara dan Biaya Membuat yang Baru

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular