Punya Banyak Kendaraan, Begini Cara Hitung Besaran Pajak Progresif

Erwan Hartawan - Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi cara menghitung pajak progresif

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya.

Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

- Kendaraan pertama 2 persen
- Kendaraan kedua 2,5 persen
- Kendaraan ketiga 3 persen
- Kendaraan keempat 3,5 persen
- Kendaraan kelima 4 persen
- Kendaraan keenam 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh 5 persen
- Kendaraan kedelapan 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan 6 persen
- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
- Kendaraan kesebelas 7 persen
- Kendaraan keduabelas 7,5 persen
- Kendaraan ketigabelas 8 persen
- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
- Kendaraan Kelimabelas 9 persen
- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.

Cara menghitung pajak progresif

Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Baca Juga: Lagi Ada Pemutihan, Bikers yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Ikuti Sistem Ganjil Genap di Samsat

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular