MOTOR Plus-online.com - Asyik bantuan dari pemerintah dibagi-bagi lagi nih untuk jutaan orang di Indonesia.
Cepat ke ATM bantuan Rp 1 juta cair untuk 2,1 juta nasabah BRI, BNI, Mandiri dan BTN dari kemarin untuk menutup kebutuhan.
Bantuan Rp 1 juta diberikan dalam kepada warga yang terdampak PPKM darurat yang terus diperpanjang.
Lumayan bisa untuk bayar cicilan motor atau servis motor harian supaya tidak sampai rusak.
Program tersebut berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji agar tidak merasa berat di masa seperti sekarang.
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan telah menyalurkan BSU atau BLT upha kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dilansir dari Kompas.com Selasa (24/8/2021).
"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja," kata dia.
Baca Juga: Modal KTP Bantuan Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Didapat Saat PPKM Level 3, Begini Caranya
Baca Juga: Isi Nomor KTP di Link Ini, Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta yang Cair Sampai September 2021
"Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," imbuh Ida.
Pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sedangkan pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker kerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.
Kategori calon penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti UMR daerah setempat.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cair, Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji via Rekening.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR