Beneran Nih, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cukup Pakai Aplikasi Ini

Joni Lono Mulia - Minggu, 26 September 2021 | 16:30 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bisa sambil rebahan.

MOTOR Plus-Online.com - Beneran nih, bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus bawa STNK, BPKB dan KTP asli, cukup pakai Hand Phone (HP) cukup pakai aplikasi ini.

Bikers penasaran caranya, simak langkah-langkahnya dengan seksama.

Kabar gembira buat biker, biasanya pajak kendaraan harus ke Samsat dan membawa STNK, BPKB, dan KTP asli.

Sekarang ada cara lebih praktis dan gak perlu harus ke Samsat.

Bikers bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan, cukup dari HP dan duduk manis di rumah saja.

Belum lagi di saat pandemi virus corona atau Covid-19, belum lagi penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.

Bikin bikers benar-benar gak boleh ke luar rumah.

Cocok banget buat bikers yang mageran alias males gerak ke Samsat buat mengurusnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa dari HP Sambil Rebahan, Gak Perlu Bawa KTP Asli, STNK dan BPKB

Baca Juga: Asyik Gak Perlu Bawa STNK, BPKB, KTP Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Lewat HP Saja Bro!

Gak salahnya mencoba cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat HP.

Cukup menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Eits gak usah khawatir, aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri tersebut yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tapi catat bro, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi;

1. DKI Jakarta

2. Banten

Baca Juga: Denda Pajak Motor Dibebaskan dan Gratis Balik Nama, Catat Batas Akhir Pemutihan di DKI Jakarta dan 14 Daerah Lain

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Gak Cuma DKI Jakarta Dan Banten, Ada 13 Daerah Gak Tagih Denda Pajak Motor Mati Hingga Gratis Balik Nama

Tahapan Cara Bayar Pajak Online

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini di HP Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK, BPKB, KTP Asli, Simak Caranya

Daftarkan Kendaraan

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular