Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 28 September 2021 | 11:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang elektronik. Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor

MOTOR Plus-online.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik tahap 3, akan segeran dibuat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kali ini para pemotor harus lebih waspada, karena tilang elektronik tahap 3 akan lebih efektif terhadap pelanggaran pemotor.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip dari GridOto.com (27/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa tilang elektronik tahap sebelumnya tidak terlalu efektif terhadap pemotor.

"Jadi nanti pada ETLE tahap ke 3 yang sekarang sedang berproses bisa mengcapture pelanggaran roda dua, sehingga akan lebih spesifik. Kalau yang kemarin tidak terlalu," ujarnya.

"Untuk itu akan ada beberapa penambahan sistem yang bisa menindak para pelanggar roda dua. Kalau yang ETLE saat ini kan hanya mengcapture pelanggaran seperti melawan arus dan tidak menggunakan Helm. Kedepan akan ada penambahan untuk pelanggaran baru," sambungnya.

Argo juga menjelaskan, adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mamatuhi aturan lalu lintas, baik kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan pengguna jalan lainnya.

Dengan demikian upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi

Sekadar informasi, penggunaan ETLE dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan, kelancaran, dan ketertiban laju bus Transjakarta, serta lalu lintas secara umum.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi kapan bus Transjakarta datang atau tiba di shelter.

Semua kendaraan, kecuali bus Transjakarta atau atas diskresi kepolisian, yang masuk jalur busway akan ditilang, baik itu mobil atau pun sepeda motor.

Kamera sistem ETLE akan terus menyala membidik pelanggar selama 24 jam

Kamera yang digunakan memiliki beberapa fitur intelejen yang dapat menangkap pelanggaran over speed, mendeteksi kendaraan blacklist atau pelat nomor palsu, termasuk pelanggaran tidak pakai sabuk dan menggunakan handphone saat berkendara.

Sejarah ETLE

Diketahui, penggunaan kamera ETLE berbasis digital yang dipelopori Ditlantas Polda Metro Jaya, menjadi tonggak sejarah sistem penegakan hukum bidang lalu lintas di Tanah Air, khususnya wilayah Polda Metro Jaya.

Sistem ETLE sebagai salah satu inovasi atau terobosan revolusioner dalam mentransformasi penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju elektronik atau digital, pertama kali diinisiasi Kapolri Jenderal Idham Azis ketika masih menjabat Kapolda Metro Jaya, Oktober 2018 lalu.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular