Pemilik Motor Kredit Macet Nangis Guling-guling Debt Collector Mudah Tarik Paksa Kendaraan Telat Cicilan

Aong - Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Tribunnews.com
Kini debt collector mudah tarik paksa motor kredit macet

Lebih jauh, putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya pada halaman 83 paragraf 3.14.3 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Adapun putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, terdapat sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Namun ada juga sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular