Siapin e-KTP Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Cair Oktober Ini

Erwan Hartawan - Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:06 WIB
Kolase/Kompas.com
Siapin E-KTP bantuan Rp 1,2 Juta cair Oktober ini

MOTOR Plus-Online.com - Siapin e-KTP baantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah cair Oktober ini.

Diketahui pemerintah sedang mencairkan BLT UMKM dan BPUM tahap ke 3 bulan oktober 2021.

Syarat untuk dapat BLT UMKM atau BPUM ini pun tentunya harus memiliki usaha berskala mikro.

Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

NIB bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan UMKM secara online melalui sistem perizinan milik Kementerian Investasi di situs resmi oss.go.id.

Sayangnya, meskipun sudah memiliki UMKM yang terdaftar online dibuktikan dengan NIB, pelaku usaha mikro belum tentu bisa dapat BPUM.

Hal ini dikarenakan pendaftaran BLT UMKM di berbagai daerah sudah ditutup dan saat ini hanya proses pencairan dan pengecekan daftar penerima yang bisa dilakukan melalui eform BRI Tahap 3.

Baca Juga: Ada Bantuan Sampai Rp 3 Juta yang Cair Bulan Ini, Buruan Daftar Lewat HP Pakai Aplikasi Ini

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah Gak Pakai Ribet, Modal E-KTP Sama HP

Ada pun cara cek Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke 5 Bank Ini, Buruan Cek Buka Link dan Ketik NIK KTP

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular