Asyik Perpanjang SIM Gak Musti Ribet Bawa KTP dan SIM Lama, Kepoin Caranya Bro!

Yuka Samudera - Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Asyik perpanjang SIM gak musti ribet bawa KTP dan SIM lama, kepoin caranya brother!

MOTOR Plus-Online.com - Asyik perpanjang SIM gak musti ribet bawa KTP dan SIM lama, kepoin caranya brother!

Brother pasti sudah paham Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama dalam berkendara.

SIM juga ada masa berlakunya dan musti diperpanjang dengan menyiapkan KTP dan SIM lama yang masih berlaku.

Masa berlaku SIM sendiri adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang jika gak ingin SIM mati.

Biasanya jika ingin memperpanjang SIM harus ke Samsat dengan membawa KTP dan SIM lama.

Tetapi sekarang brother cukup urus perpanjang SIM tanpa musti ribet bawa KTP dan SIM lama, bisa sambil rebahan atau duduk santai nih!

Cara memperpanjang SIM tersebut adalah melalui daring atau online lewat aplikasi SINAR.

Dengan aplikasi ini, brother gak perlu repot membawa KTP dan SIM lama, cukup mengunggah foto saja.

Baca Juga: Diam-diam Aja, Polisi Kasih Bocoran Tips Lolos Ujian Teori SIM

Baca Juga: Gak Bisa Punya SIM Kalau Ada Dua Riwayat Penyakit Ini, Simak Penjelasannya

Nah biar gak penasaran, cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR adalah sebagai berikut:

1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki

7. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Perlu Repot Bawa KTP dan SIM Lama, Begini Caranya

8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

9. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

10. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

12. Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.

14. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Nah itu dia brother tata cara perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR.

Semoga membantu ya brother!

 

 

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular