Jangan Sampai Ketipu Pinjol Ilegal, Bikers Mending Catat Nih Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Fadhliansyah - Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pinjol.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai ketipu pinjol ilegal, catat nih daftar pinjaman online (pinjol) legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti yang brother ketahui, pinjol memang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

Lantaran bunga pinjamannya yang tinggi dan terus menerus terakumulasi.

Sayangnya banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjol ilegal ini, karena pengajuannya yang cukup mudah.

Biasanya pinjol ilegal mengajukannya cukup dari online, lalu mengisi identitas, dan kemudian uang pinjaman langsung ditransfer ke rekening peminjam.

Pinjol ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas dan cepat dengan kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang jelas melanggar hukum.

Perlu diketahui, sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Jangan Bayar Cicilan Pinjaman Online Tenang Dilindungi Pemerintah Kalau Diteror Debt Collector Cepat Lapor Polisi

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular