MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai ketipu pinjol ilegal, catat nih daftar pinjaman online (pinjol) legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti yang brother ketahui, pinjol memang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Lantaran bunga pinjamannya yang tinggi dan terus menerus terakumulasi.
Sayangnya banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjol ilegal ini, karena pengajuannya yang cukup mudah.
Biasanya pinjol ilegal mengajukannya cukup dari online, lalu mengisi identitas, dan kemudian uang pinjaman langsung ditransfer ke rekening peminjam.
Pinjol ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas dan cepat dengan kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang jelas melanggar hukum.
Perlu diketahui, sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman pinjaman online ilegal.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR