Viral, Minimarket Ini Bongkar Cara Agar Tak Dipalak Tukang Parkir Liar

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Tribun Jabar/ Siti Masithoh
Ilustrasi. Viral di media sosial, minimaket ini bongkar cara agar enggak dipalak duit sama tukang parkir liar atau ilegal.

MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial, minimaket ini bongkar cara agar enggak dipalak duit sama tukang parkir liar atau ilegal.

Saat bikers parkir motor di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart, pasti sering ketemu tukang parkir.

Tukang parkir minimarket bertugas untuk mengamankan motor yang diparkir dari aksi kriminal.

Selain itu, tukang parkir bertugas membantu memundurkan motor saat keluar dari parkiran minimarket.

Umumnya pemotor membayar jasa tukang parkir minimarket sebesar Rp 2.000.

Namun kebanyakan minimarket menolak adanya tukang parkir karena dianggap mengganggu.

Karena sebenarnya parkir di minimarket gratis, alhasil muncul istilah tukang parkir liar atau ilegal.

Tukang parkir ilegal ini terus diberantas pihak minimarket.

Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Perbedaan Tukang Parkir Liar Dan Tukang Parkir Resmi

Baca Juga: Jangan Takut, Ketemu Tukang Parkir Liar Bisa Adukan Kesini Nih

Bahkan viral di media sosial sebuah minimarket menolak keras adanya tukang parkir ilegal.

Akun Twitter @RDNADN menunggah foto spanduk kecil untuk melapor ke polisi jika ada yang meminta uang parkir.

"KHUSUS KONSUMEN INDOM***T
APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT" tulis isi spanduk tersebut.

Ditambah tertera nomor telefon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Tukang Parkirnya? Begini Kata YLKI

Menurut spanduk tersebut, jika brother dimintai uang tukang parkir hingga ada pemaksaan atau kekerasan, sudah masuk dalam aksi pemerasan.

Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga: Gokil, Satu Hari Pendapatan Tukang Parkir Bisa DP Motor Baru

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut sudah dilike 30 ribu kali dan di-retweet 10 ribu lebih pengguna Twitter.

Netizen pun ramai merespon cuitan viral tersebut.

Beberapa netizen merasa tidak masalah memberi uang ke tukang parkir minimarket selama mereka kerja benar dan tidak malas-malasan.

"sbnrnya gue ga masalah dengan adanya tukang parkir, asal dia keliatan kerjanya, misal bantu narikin motor, bantu berhentiin kendaraan dr lawan arah kalo nyebrang, ini udah pas dateng dia duduk aja, pas udah keluar dia bediri di belakang motor, pas udah dikasih malah lanjut ngopi," kata @babanananana.

"Cobalah bijak, mereka markir untuk menghidupi keluarganya masa 2k dipermasalahin, tpi kalu parkiran di ruko atau mall ga dipermasalahin walaupun bayar mahal. Kalau ga ada uang receh kan tinggal bilang ke abang parkirnya dia juga paham pasti," tulis @Alnmaulana0.

Klik LINK INI untuk melihat tweet lengkapnya.

Source : Twitter/RDNADN
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular