Motor Bisa Kena Tilang Polisi Jika Gak Ada Stiker Hologram Ini, Gimana Cara Dapatnya Tuh?

Yuka Samudera - Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Motor bisa kena tilang polisi jika gak ada stiker hologram ini, begini cara dapatnya bro!

MOTOR Plus-Online.comMotor bisa kena tilang polisi jika gak ada stiker hologram ini, begini cara dapatnya bro!

Siap-siap brother, jika motor milik kalian tidak memakai stiker hologram ini, bisa kena tilang polisi.

Brother harus memasang stiker hologram ini baik di motor atau mobil, gimana cara dapatnya tuh?

Senin (18/10/2021) lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.

Program ini bertujuan mendukung gerakkan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah RI beberapa waktu lalu.

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Baca Juga: Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan, Buruan Urus Biar Gak Ditilang

Baca Juga: Motor Gak Pakai Stiker Hologram Langsung Ditilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya

Nah, biar gak kena tilang, gimana sih caranya untuk memperoleh fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut?

Menurut keterangan yang diterima oleh Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Brother sebagai pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Lalu akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Baca Juga: Motor Gak Ada Stiker Hologram Ini Bisa Kena Tilang Polisi, Serius Nih?

Caranya yaitu, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dilansir dari Kompas.com.

Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular