WNI Peserta BPJS Ketenagakerjaan Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Dibagikan Buat 1,6 Juta Orang

Ahmad Ridho - Jumat, 12 November 2021 | 13:25 WIB
Kompas.com
WNI Peserta BPJS Ketenagakerjaan Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Dibagikan Buat 1,6 Juta Orang

MOTOR Plus-online.com - WNI peserta BPJS Ketenagakerjaan siap-siap dapat uang bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.

Menurut rencana sebanyak 1,6 juta orang akan diberikan bantuan Rp 1 juta ini.

Uang tunai Rp 1 juta yang disalurkan pemerintah merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemberian BSU Rp 1 juta ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Dengan terbitnya Permenaker ini, penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri.

"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik." ucapnya dikutip dari Kompas.com.

"Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Kirim Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 juta, Daftarnya Lewat HP Tinggal Download Aplikasi Ini

Baca Juga: Asyiknya Penerima Bantuan Rp 1 Juta Makin Banyak, Buruan Cek Online Begini Caranya

Jangan lupa pastikan beberapa syarat penerima bantuan Rp 1 juta terpenuhi.

Sesuai acuan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Instagram.com/kemnaker
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair

Berikut syarat-syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021
  • Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta

    Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan

  • Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 

"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.

Kalau sudah memenuhi syarat, saatnya mengecek nama penerima BSU atau bantuan Rp 1 juta.

Bisa dicek dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Masukkan Kode Ini, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Masuk ke Rekening Masing-masing

Atau bisa juga akses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Selain ketiga cara di atas, bisa cek online pakai HP atau gadget lainnya, dengan cara:

  • Akses bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang didaftarkan
  • Log in ke dalam akun yang didaftarkan
  • Lengkapi profil mulai dari biodata diri hingga foto profil
  • Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak.

Gimana, brother terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah ini gak?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Resmi Diperluas, Ini Syarat dan Cara Cek Status Calon Penerima"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular