Enak Bulan Ini Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer ke Rekening, Buruan Buka Link Ini dari HP

Fadhliansyah - Selasa, 16 November 2021 | 19:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Enak Bulan Ini Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer ke Rekening, Buruan Buka Link Ini dari HP

MOTOR Plus-online.com - Enak bulan ini bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta ditransfer ke rekening, buruan buka link ini dari HP.

Di bulan November 2021 ini pemerintah diketahui menyalurkan lagi berbagai bantuan kepada masyarakat.

Bantuan yang diberikan beragam, mulai dari diskon listrik, kuota internet gratis, sampai uang tunai.

Nah bantuan yang dimaksud kali ini adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bansos PKH ini rencananya akan dilakukan setiap tiga bulan dalam setiap tahapnya.

Pada Bulan November ini, penyaluran bantuan telah memasuki Tahap IV dengan pembagian tahap sebagai berikut:

- Tahap I: Januari, Februari, dan Maret

- Tahap II: April, Mei, dan Juni

- Tahap III: Juli, Agustus, dan September

Baca Juga: Anak Usia Dini Sampai 6 Tahun Dapat Bantuan Rp 3 Juta Tiap Tahun, Masukkan Nama dan Alamat Sesuai KTP

- Tahap IV: Oktober, November, dan Desember

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Komponen kesehatan

- Kategori ibu hamil: maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori anak usia dini: Usia 0 hingga 6 tahun, maksimal 2 anak.

2. Komponen pendidikan

- Kategori SD/MI sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP/MTs sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA/MA sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen kesejahteraan sosial

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Baca Juga: Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta Bagi Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri dari Pemerintah November Ini

Besaran bantuan yang diberikan

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun.

5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun.

6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek penerima bantuan sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom yang disediakan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta Dibuka, Buruan Daftar Cuma Sampai November

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon Reload untuk mendapatkan kode baru;

6. Tekan tombol Cari data;

Kemudian, data pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui bahwa data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular