Knalpot Bising Diganti Dulu, Polisi Gelar Razia yang Denda Tilangya Bikin Melotot

Erwan Hartawan - Selasa, 16 November 2021 | 20:30 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi penindakan knalpot bising pada razia operasi zebra 2021

MOTOR Plus-Online.com - Polisi menggelar razia untuk para pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Ya sejak kemarin Senin (15/10/2021) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah mulai operasi Zebra Jaya 2021.

Dalam operasi ini Polisi ikut melibatkan sejumlah pihak seperti Satpol PP, Dishub dan TNI.

Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, kali ini penindakan pelanggaran tidak dilakukan melalui razia demi menghindari kerumunan.

Nantinya operasi gabungan ini hanya akan patroli ke jalan-jalan untuk menindak sejumlah pelanggaran oleh pengguna kendaraan.

"Berbeda dengan operasi sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Ingat Lagi Besaran Denda Razia Operasi Patuh Jaya 2021 yang Sudah Dimulai Sejak Kemarin, Ini Dia Lokasinya

- Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.

- Jakarta Timur di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.

- Jakarta Barat di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

- Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari.

Sementara untuk penindakan terdapat 3 jenis pelanggaran yang paling diincar, yakni:

Baca Juga: Siap-siap Setor Rp 250 Ribu Sampai Rp 500 Ribu Kalau Lakukan Pelanggaran Ini Saat Razia Operasi Zebra Jaya 2021

1. Balap liar

- sanksi: kurangan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000

2. Knalpot bising (tidak standar)

sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

sanksi: kurangan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular