Apes, Cuma Numpang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan Malah Kena Tilang

Erwan Hartawan - Rabu, 17 November 2021 | 16:25 WIB
Wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi motor berteduh di flyover malah kena tilang polisi

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada Pasal 287 ayat 3, yakni kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular