Enak Nih 1,6 Juta Orang Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Diutamakan Nasabah BRI, BNI, BTN dan Mandiri

Aong - Kamis, 18 November 2021 | 12:37 WIB
Tribunbatam.id
Gambar ilustrasi. Enak Banget Ambil Duit Bantuan Rp 1,2 Juta Gak Pakai Antre di Bank, Begini Cara Rahasianya

BSU Rp 1 juta diberikan kepada pekerja sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

Ini kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor KTP atau NIK

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Atau mengikuti UMR setempat.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Jika anda memenuhi kriteria seperti di atas silakan cek lebih dulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Hanya Bulan November Ini Nasabah Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular