100 Ribu Pelaku Usaha Segera Dibagikan Bantuan Rp 1,2 Juta di Bulan November Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 18 November 2021 | 13:40 WIB
Tribunnews.com
Siap-siap 100 ribu pelaku usaha akan dibagikan bantuan Rp 1,2 juta.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap 100 ribu pelaku usaha akan dibagikan bantuan Rp 1,2 juta.

Menurut rencana bantuan Rp 1,2 juta ini akan segera cair bulan November ini.

Sebanyak 100 ribu pelaku usaha akan menerima bantuan presiden atau banpres UMKM bulan November 2021.

Setiap peserta yang dinyatakan lolos akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Segera cek daftar nama Anda apakah lolos atau tidak sebagai penerima bantuan UMKM tersebut.

Ada dua cara untuk mengecek daftar nama apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Pertama Anda bisa mengakses eform.bri.co.id.

Selain itu bagi Anda yang menjadi mitra PNM Mekar bisa mengakses banpresbpum.id.

Baca Juga: Berlaku Sampai Desember 2021 Pinjaman Rp 100 Juta dari BRI Tanpa Jaminan, Bisa Daftar Online

Cek daftar penerima bantuan UMKM melalui dua cara berikut ini secara online.

Bantuan langsung tunai disalurkan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.

Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

1. Bank BRI

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

Baca Juga: Enak Nih 1,6 Juta Orang Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Diutamakan Nasabah BRI, BNI, BTN dan Mandiri

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Bank BNI

- Login ke laman http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan Mencairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Baca Juga: Hanya Bulan November Ini Nasabah Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Ditransfer, Bisa Tambah Modal Dagang di Event WSBK Indonesia 2021 Nih!

Cara Cairkan BLT UMKM

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul LINK EFORM.BRI.CO.ID Cek Nama Penerima BLT UMKM Terbaru & Login banpresbpum.id Banpres PNM Mekar BNI

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular