Motor Kredit Dirampas Debt Collector Gara-gara Nunggak Bayar, Cukup Lakukan Ini Bisa Diambil Lagi

Ahmad Ridho,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 10 Desember 2021 | 09:47 WIB
IG @gunabdillah
Motor kreditan disita debt collector gara-gara nunggak bayar cicilan, cukup lakukan ini bisa diambil lagi.

MOTOR Plus-online.com - Motor kreditan disita debt collector gara-gara nunggak bayar cicilan, cukup lakukan ini bisa diambil lagi.

Debt collector sering terlihat di jalan raya sambil memantau motor kreditan.

Kalau motor kreditan yang nunggak bayaran langsung diberhentikan dan enggak jarang dirampas atau disita.

Motor kreditan yang ditahan debt collector sering berujung bentrokan.

Ternyata mengurus motor yang dirampas debt collector mudah, cukup lakukan ini.

Banyak pemilik motor yang bingung bagaimana mengurus motor yang disita debt collector.

Apakah motor bisa diambil lagi atau hangus karena telat bayar cicilan.

Pemilik motor bisa mengambilnya kembali atau menebusnya dengan beberapa persyaratan ini.

Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Biar Gak Disamper Debt Collector, Ini Daftar Pinjol Resmi yang Diawasi OJK

Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance, Hendro Utomo mengungkapkan, saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.

"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," kata Hendro dikutip dari GridOto.com.

Hendro menjelaskan, jangan panik kalau kendaraan terlanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.

 

Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," jelasnya.

Hendro menegaskan, jika konsumen berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan, selambat-lambatnya tujuh hari.

"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," tutup Hendro.

Membeli motor secara kredit memang diperlukan komitmen oleh pihak konsumen.

Baca Juga: Brutal Debt Collector Aniaya Ibu Rumah Tangga, Pura-pura Cek Kondisi Kendaraan Langsung Dibawa Kabur

Jadi saat beli motor kredit, usahakan untuk mematangkan perhitungannya.

Konsumen juga perlu menganalisis segala kemungkinan buruk yang akan terjadi.

Hal ini penting sebagai pertimbangan yang matang kenapa konsumen harus beli motor secara kredit.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular