Cuma Modal 2 Jutaan, 11 Motor Bekas Polisi Bisa Menuhin Garasi Rumah

Erwan Hartawan - Kamis, 30 Desember 2021 | 20:13 WIB
lelang.go.id
11 motor bekas polisi dilelang mulai Rp 2 jutaan

lelang.go.id
11 motor bekas polisi cuma Rp 2 jutaan

a. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu : Prosedur Lelang’’ dan ‘’Syarat dan Ketentuan’’ pada domain tersebut.

b. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut);

c. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan cicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Singkawang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

d. Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke VA masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran;

e. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi;

f. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan Jasa Lainnya;

g. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;

Baca Juga: Murah Banget Harga Motor Bekas Jelang Akhir Tahun 2021, Honda BeAT Cuma Segini

h. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya baik secara formal maupun material menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;

i. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di alamat Jalan Kartiasa No. 16 Sambas 79462 (Dalam Gudang Subbagsarpras Polres Sambas), pada hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;

j. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Singkawang atau Polres Sambas Polda Kalbar;

k. Pemenang lelang dapat mengambil / membawa objek yang dilelang apabila pemenang lelang sudah melaksanakan seluruh kewajiban dan paling lambat 7 Hari kalender setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Barang oleh Polres Sambas.

l. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang:

- Fotocopy Kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotocopy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Singkawang;
- Materai 10.000;
- Surat kuasa apabila dikuasakan.

m. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke KPKNL Singkawang Jalan Alianyang Nomor 02 Singkawang pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id/

Atau lebih lengkapnya bisa klik LINK disini

Source : Lelang.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular