Video Oknum Polisi Kuras Tangki Motor Yamaha R15 Viral di Medsos, Polisi Langsung Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 4 Januari 2022 | 16:25 WIB
TikTok/@ganestianmv
Video Oknum Polisi Kuras Tangki Motor Yamaha R15 Viral di Medsos, Polisi Langsung Bilang Begini

"Itu jelas sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau menilang ya tilang saja tidak perlu ada tindakan yang lain (kuras bensin) sesuai pelanggarannya dan pasalnya apa," kata Sriyanto dikutip dari GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Sebagai informasi, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah, namun aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan.

Walaupun begitu kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising.

Aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).

Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan.

Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Meski begitu hal ini bukan berarti seseorang dapat mengganti knalpot dengan model bising seenaknya lalu menggunakannya di jalanan.

Mengganti knalpot adalah salah satu modifikasi yang umum dilakukan pemilik kendaraan, alasannya bisa jadi estetika atau buat mendongkrak performa.

Baca Juga: Makin Ketat, ETLE Mobile Awasi Pelanggar Lalu Lintas di Malang Mulai 2022

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular