Cek Rekening Bantuan Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta Cair di Januari 2022, Modal KTP Dan Klik Link Ini

Yuka Samudera - Rabu, 12 Januari 2022 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Buruan cek rekening, bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta cair di Januari 2022, cukup modal KTP dan klik link ini.

MOTOR Plus-Online.com - Buruan cek rekening, bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta cair di Januari 2022, cukup modal KTP dan klik link ini.

Bulan Januari 2022 pemerintah masih menyalurkan bantuan uang untuk masyarakat yang masih terkena dampak pandemi.

Seperti bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta yang bisa cair asal dengan menyiapkan KTP dan mengecek sebuah link.

Bantuan pemerintah ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Januari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat untuk keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Saat ini, Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

Diketahui, anggarannya sebesar Rp 28,7 triliun dan ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Jika brother ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Anda Dapat Gajian Rp 24 Juta Per Bulan Asal Punya KTP Usia Mulai 18 Tahun Bantuan dari Pemerintah 2022

Cara cek penerima PKH 

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000

- Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000

- Anak SD: Rp 900.000

- Anak SMP: Rp 1.500.000

- Anak SMA: Rp 2.000.000

- Disabilitas: Rp 2.400.000

- Lanjut usia: Rp 2.400.000

Baca Juga: Bantuan Rp 4,4 Juta Dibagikan Untuk Pemilik KTP Dengan Ciri Ini, Diambil di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri

Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH

1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

2. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Cair Januari 2022, Caranya Cukup Bawa Kartu Ini

Kewajiban keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama

- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran

- Imunisasi lengkap

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

3. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan

- Penimbangan berat badan tiap bulan

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

Baca Juga: Uang Rp 15 Juta Ditransfer Kepada Nomor KTP Berikut Tanpa Harus Mendaftar Lagi Syaratnya untuk Modal

4. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali

6. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Status Penerima Bantuan PKH Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular