Motor Pakai Wrapping Stiker Wajib Ubah Data Di STNK? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Senin, 17 Januari 2022 | 19:00 WIB
instagram/teckwrap_indonesia
Ilustrasi wrapping motor

MOTOR Plus-Online.com - Buat yang suka gonta-ganti warna, teknik wrapping stiker pasti jadi pilihan.

Pasalnya teknik ini lebih murah dan lebih mudah berganti warna dibanding dicat atau airbush.

Banyak pengendara juga yang memilih me-wrapping beberapa bagian motornya.

Namun ada juga lo yang me-wrapping seluruh bodi motornya.

Lalu apakah wrapping motor harus mengubah data warna motor di STNK?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan seharusnya bila ada perbedaan warna harus mengajukan permohonan pengubahan data di STNK.

"Seharusnya kalau sudah menimbulkan perbedaan warna, meskipun hanya di-wrapping stiker harus diajukan permohonan perubahan warna."

"Data di BPKB tidak perlu diganti tapi STNK harus," katanya dikutip dari Gridoto.

Ia menambahkan warna juga merupakan salah satu ciri dari kendaraan.

Baca Juga: Catat Tips Memilih Biro Jasa Resmi, Cocok Buat Bikers yang Gak Sempat Mengurus STNK Hilang

"Warna termasuk kategori yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan, ketika dioperasionalkan di jalan," sambungnya.

Apalagi aturan itu sudah tertera dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun, ajuan permohonan registrasi dialamatkan kepada pihak kepolisian.

Risiko jika aturan ini tidak dipatuhi adalah pihak polisi tidak akan menganggap STNK valid.

Artinya, pemilik terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, hal yang juga patut diperhatikan adalah jangan sampai stiker tersebut memuat tulisan atau gambar yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan lantaran hal ini melanggar aturan dalam KUPH.

Baca Juga: Gak Pakai Ribet dan Lama, Ini Biro Jasa Resmi Pengurusan SIM dan STNK Kendaraan

Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular