Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik

Aong - Selasa, 18 Januari 2022 | 08:00 WIB
Dok. GridOto
Ilustrasi hadiah

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan segera datangi Samsat terdekat ada hadiah khusus loh.

Anda dapat hadiah tahun baru penunggak pajak kendaraan lekas datangi Samsat ada kejutan menarik lekas ambil.

Penunggak pajak kendaraan biasanya dapat hukuman karena bayar kewajiban yang telat.

Namun pemerintah daerah tertentu malah berbaik hati di tahun baru 2022 kasih kejutan khusus buat para penunggak pajak kendaraan.

Para penunggak pajak kendaraan malah dikasih ampunan dan diberi hadiah oleh pemerintah daerah setempat.

Pasti penasarankan pemerintah daerah setempat mana yang kasih kejutan di awal tahun 2022 ini kepada para penunggak pajak kendaraan.

Kejutan berupa hadiah awal tahun ini biasanya diberikan di akhir tahun pada penunggak pajak kendaraan namun kali ini beda.

Beberapa pemprov kasih hadiah justru di awal tahun agar para penunggak pajak kendaraan mau bayar kewajiban.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tahun 2022 Gampang Banget, Lewat ATM BCA Begini Caranya

Baca Juga: Sekarang Gak Perlu Capek Antre, Bayar Pajak Cukup Lewat HP Sambil Rebahan Lebih Asyik

Pemprov kasih hadiah berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama di awal tahun kepada para penunggak pajak kendaraan.   

Pemutihan pajak atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran khusus para penunggak pajak kendaraan.

Masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, hanya akan dikenakan biaya pokok, tanpa dikenakan denda.

Tapi kebijakan ini tak serentak di setiap daerah, karena tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Provinsi-provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Berikut rinciannya 3 provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini

Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2022 Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

2. Sumatera Barat

Diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi telah memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 15 Maret 2022.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

3. Sulawesi Tenggara

Terakhir ada provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Program pemutihan pajak kendaraan di Sultra akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.

Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular