Leasing Ternyata Berbeda dengan Kredit, Bikers Harus Tahu Nih Artinya

Fadhliansyah - Jumat, 21 Januari 2022 | 15:50 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi dealer motor bekas. Leasing Ternyata Berbeda dengan Kredit, Bikers Harus Tahu Nih Artinya


MOTOR Plus-online.com - Leasing ternyata berbeda dengan kredit lho, bikers harus tahu nih artinya.

Bikers yang sering gonta-ganti motor pasti sudah gak asing dengan istilah leasing.

Karena selain membeli motor secara tunai, banyak orang juga yang membeli motor menggunakan leasing.

Kebanyakan orang mendefinisikan leasing sebagai kredit kendaraan bermotor.

Padahal pengertian leasing tidak sesimpel itu bro.

Leasing diambil dari Bahasa Inggris 'lease', yang punya arti menyewakan.

Secara umum leasing adalah setiap kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Baca Juga: Debt Collector Keroyokan Ciduk Pemotor Honda PCX Padahal Salah Sasaran, Korban Sayangkan Hal Ini


Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Tetapi di Indonesia, pengertian leasing seringkali diartikan sebagai kredit, terutama kredit kendaraan bermotor.

Meskipun memiliki konsep yang hampir serupa, namun pengertian leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit.

Leasing adalah perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.

Pengambilan barang sewa guna sebelum masa sewa habis inilah yang kemudian diartikan sama dengan kredit kendaraan, yakni saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak mampu mencicil angsuran yang mengakibatkan kendaraan tersebut diambil pihak perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Mengurus Asuransi Motor Yang Hilang Digondol Maling


Berbeda dengan leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembaiayaan lain.

Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan. Di mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama.

Yang biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran. Berikut ciri-ciri leasing adalah:

1. Memiliki jangka waktu lease

2. Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor

3. Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa (arti leasing).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Arti Leasing dan Bedanya dengan Kredit"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular