Ramai Kabar Affiliator Terancam Dipolisikan, Isi Garasi Doni Salmanan dan Indra Kenz Bikin Penasaran

Yuka Samudera - Sabtu, 5 Februari 2022 | 10:11 WIB
Instagram
Sedang ramai dibicarakan soal affiliator, Doni Salmanan dan Indra Kenz punya koleksi motor dan mobil mewah.

Mobil mewah yang dimiliki ada Lamborghini Huracan, Lamborghini Gallardo, Honda Civic Hatchback, BMW M4 dan BMW 840i M-Tech.

Indra Kenz sendiri sama-sama dianggap influencer sultan layaknya Doni Salmanan.

Ia kerap membagikan aktivitasnya pada media sosial pribadinya seperti Instagram dan TikTok.

Indra Kenz pernah menghebohkan media sosial karena membeli mobil listrik mewah Tesla cuma perkara iseng dan tidak bisa tidur.

Sederet mobil mewah yang ia miliki dikabarkan seperti Lamborghini Huracan, BMW 520i F10,  Maserati Quattroporte, BMW Z4, dan Ferrari F149 California.

Di luar kekayaan dan koleksi kendaraan mewah keduanya, kini mereka dikabarkan akan dipolisikan.

Hal ini karena mereka dianggap menjadi affiliator di binary option dan banyak orang yang merasa tertipu oleh mereka.

Baca Juga: Sudah Tahu Apa Itu Affiliator dan Binary Option, Ramai Mengarah ke Para Influencer Sultan Pemilik Moge

Instagram
Indra Kenz

Keberadaan para afiliator ini bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan trading di platform binary option, kemudian akan mendapatkan komisi.

Dari kabar yang beredar, komisi yang didapat para afiliator bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi, sisanya baru akan masuk ke kantong broker.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing secara tegas mengatakan keberadaan para afiliator sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," kata Tongam dikutip dari Kontan.co.id.

Gak cuma itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Hal ini lantaran disebutkan di pasal 57 bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran.

Pada praktiknya, para afiliator ini justru menerapkan hal tersebut dengan mengajak serta memberikan iming-iming keuntungan jika bergabung.

Menurut Tongam, apa yang dilakukan para afiliator juga bisa dikatakan sebagai penipuan karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat.

“Transaksinya bersifat tidak bisa diprediksi, sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh afiliator binary option ini bisa melaporkan mereka ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum,” ungkapnya.

Source : Berbagai sumber
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular