Awas Sekarang Gak Boleh Belok Kiri Langsung Karena Bisa Ditilang, Polisi Gunakan Pasal Ini untuk Menjerat

Aong - Senin, 7 Februari 2022 | 18:04 WIB
Kompasiana
Aturan lama masih belok kiri langsung

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Dijelaskan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu.

Katanya saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

“Sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung,” ucapnya.

“Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri tak menampik saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak paham.

Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

Artikel ini telah tayag di kompas.tv dengan judul: Masih Belok Kiri Langsung saat Lampu Lalulintas Menyala Merah? Ini Aturan Terbarunya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular