Begal Sasar Anggota Brimob di Bekasi, Pelaku 5 Remaja Gak Berkutik

Ardhana Adwitiya - Kamis, 17 Februari 2022 | 08:14 WIB
Instagram/jakartabersuara
Ilustrasi begal. Begal sasar anggota Brimob, Aipda Edi di Bekasi, pelaku 5 remaja enggak berkutik saat ditangkap.

Kronologi kejadian

Untuk diketahui, Aipda Edi dibegal saat sedang melintas di Jalan Raya Kranggan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Zulpan mengungkapkan, kejadian bermula ketika Aiptu Edi sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas di Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Korban anggota Polri ini kembali dari tempat kerja karena dinas malam dan dengan tujuan ke Pondok Gede, Bekasi," ujar Zulpan.

Sesampainya di kawasan Kranggan, Bekasi, kata Zulpan, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang berboncengan motor.

Baca Juga: Anggota Brimob Dibegal Di Bekasi, Tangkis Celurit Pakai Tangan Kosong, Begini Kondisinya

Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam hingga tersungkur di jalan.

Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur motor korban.

"Dilakukan pemepetan dan pembacokan. Korban terluka dan para pelaku bawa sepeda motor korban," ungkap korban.

 Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Zulpan, penyidik menangkap lima orang pelaku.

Baca Juga: Modus Jadi Debt Collector, Begal Motor di Jakarta Barat Keciduk Polisi Saat Beraksi

5 pelaku itu berinisial MH (17), AM (16), MAL (17), dan RH (16), serta RMI (21).

"Satu inisial MH (17) otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak pelaku lainnya untuk menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Zulpan.

Sementara satu pelaku berinisial RMI (21), kata Zulpan, berperan membacok korban hingga tersungkur dan mengambil sepeda motor korban.

"Perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan.

Baca Juga: Aksi Heroik Seorang TNI Selamatkan Korban Begal Motor, Nyaris Tertembak Saat Tangkap Pelaku

Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Brimob Korban Begal di Bekasi Masih Dirawat di RS Bhayangkara"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular