MOTOR Plus-Online.com - Khusus hari raya Nyepi 2022, polisi meliburkan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling memang jadi salah pilihan pemohon SIM untuk memperpanjang SIM.
SIM Keliling dianggap memudahkan pemohon karena lokasinya yang berpindah-pindah.
Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, polisi menginformasikan soalnya layanan SIM pada Kamis (3/3/2022).
Dimana tertulisan khusus pelayanan bus SIM Keliling diliburkan.
Layanan SIM Keliling nantinya kembali dibuka pada tanggal 4 Maret 2022.
Meski layanan ini diliburkan, untuk pelayanan perpanjang SIM masih bisa dilakukan.
Hanya saja pelayanan melalui Unit Satpas DKI Jakarta dan unit gerai SIM.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 2, 2022
Baca Juga: Video Bocoran Tes Ujian Praktek SIM C Terbukti Ampuh 100 Persen Lulus
Saat melakukan perpanjang SIM jangan lupa menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Selain itu terdapat biaya yang juga perlu disiapkan.
Berikut biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR