Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Maret 2022 | 12:57 WIB
Tribunnews.com
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online.

Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online.

Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.

Berikut cara perpanjang SIM online dilansir dari website resmi Korlantas Polri:

- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu PENDAFTARAN SIM online

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari HP Bisa Foto Sendiri dan Tanpa Tes Hasil Dikirim ke Alamat Biaya Cuma Segini

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular