Penunggak Pajak Ketar-ketir Polisi Boleh Tilang Motor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 13 Maret 2022 | 09:25 WIB
Kompas.com
Para penunggak pajak ketar-ketir ternyata polisi boleh tilang motor yang pajak mati, ini dasar hukumnya.

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak ketar-ketir ternyata polisi boleh tilang motor pajak mati, ini dasar hukumnya.

Masih banyak pemotor yang malah membayar pajak tahunan, alias jadi penunggak pajak.

Untuk menurunkan angka penunggak pajak, beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan diskon pajak sampai menghapus denda pajak kendaraan.

Meski begitu, masih banyak penunggak pajak yang enggak membayar dan membiarkan pajak motor mereka mati.

Awas para penunggak pajak, ternyata polisi bisa tilang motor pajak mati.

Memang masih jadi perdebatan di masyarakat terkait polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati.

Beberapa orang percaya jika pajak merupakan kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.

Namun polisi bisa tilang pajak mati.

Hal itu diatur dalam dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Daerah Ini Pemutihan Pajak Masih Ada Sampai Maret 2022, Buruan Urus Bawa STNK BPKB

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular