3 Ciri Debt Collector Resmi Yang Boleh Tarik Kendaraan, Kalau Enggak Ada Jangan Mau Diangkut

Ardhana Adwitiya - Rabu, 23 Maret 2022 | 15:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. 3 ciri debt collector resmi yang boleh tarik kendaraan, kalau enggak punya ciri tersebut jangan mau diangkut.

MOTOR Plus-online.com - 3 ciri debt collector resmi yang boleh tarik kendaraan, kalau enggak punya ciri tersebut jangan mau diangkut.

Debt collector tarik kendaraan seperti motor sering menimbulkan kericuhan di jalan.

Soalnya debt collector atau penagih utang enggak segan-segan menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksi tarik kendaraan kredit macet.

Meski begitu, ternyata sering terjadi debt collector yang salah sasaran.

Misal ada motor sudah lunas, tapi tetap dilakukan penagihan cicilan.

Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat.

Ternyata dalam melakukan penarikan, ada 3 hal yang harus dikantongi debt collector.

Hal tersebut dijelaskan Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Saat pemotor memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa terhadap juru tagih atau debt collector.

Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," ujar Riadi dalam acara zoom FIFGROUP bersama Forwot, Rabu (23/3/2022).

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

"Biasanya customer sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini," tambahnya.

Baca Juga: Istilah 'Halus' Debt Collector Ada Banyak, Padahal Artinya Sama Aja

"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," lanjut Riadi.

"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.” sambungnya.

"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit," jelasnya.

"Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tambahnya.

Baca Juga: Debt Collector Arogan Tarik Paksa Kendaraan dan Berani Usir Polisi Akhirnya Ditangkap Satu Melarikan Diri

"Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan," lanjutnya.

"Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” tutup Riadi.

Nah, bikes harus cek 3 berkas tersebut saat ada debt collector tarik kendaraan.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular