Duh Tak Semua Uang Rupiah Bisa Ditukar Buat Lebaran 2022, Begini Aturannya

Erwan Hartawan - Rabu, 6 April 2022 | 08:45 WIB
Tribun Kaltim
Aturan penukaran uang di layanan kas keliling

2. Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari seratus lembar.

Jumlah ini berlaku untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.‍

3. Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan nominal sebagai berikut:

a. Masing-masing sebanyak seratus lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000; atau

b. Masing-masing seratus lembar untuk pecahan Rp20.000 dan Rp2.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebanyak Rp2.200.000; atau

c. Masing-masing seratus lembar untuk pecahan Rp5.000 dan Rp2.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; atau

d. Pecahan Rp2.000 sebanyak seratus lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebanyak Rp200.000.

Baca Juga: Update Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik Tetap Wajib Tes Antigen Meski Sudah 2 Kali Vaksin

Selain kas keliling BI, penukaran uang bisa dilakukan melalui kas keliling perbankan.

Setidaknya terdapat 15 bank BUMN yang menyediakan layanan mobil kas keliling.

Khusus untuk mobil kas keliling perbankan tersedia dua minggu menjelang lebaran yakni pada 18 hingga 29 April 2022.

Source : BI.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular