Daftar 5 Negara Denda Tilang Termahal, Tembus Sampai Rp 3,6 Miliar

Erwan Hartawan - Jumat, 29 April 2022 | 15:45 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tilang

Bahkan total denda maksimal di Jerman bisa mencapai Rp 9 juta.

Ditambah lagi ada hukuman tambahan seperti tidak boleh mengemudi selama tiga bulan.

Oleh sebab itu, banyak orang yang menghindari risiko ini dengan memilih naik transportasi umum.

4 Ghana

Denda parkir di Ghana saja bisa mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 8 juta.

Padahal hal ini hanya masalah parkir, belum pelanggaran berat.

Pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan lain-lain bisa dikenakan denda sebanyak Rp 8 juta.

Baca Juga: Video Motor Tidak Kena Tilang Melakukan Perjalanan Jauh Lebaran 2022

5. Indonesia

Terakhir, tanah air tercinta juga termasuk list negara dengan denda termahal.

Untuk pelanggaran kecil, denda pelanggaran lalu lintas biasanya mulai dari Rp500 ribu.

Sementara untuk pelanggaran berat, denda bisa mencapai Rp3 juta.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular