Murah Meriah Honda Vario 125 Dilelang Cuma Rp 2,9 Jutaan Surat-surat Lengkap

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Mei 2022 | 17:00 WIB
lelang.go.id
Honda Vario 125 tahun 2013 dilelang murah meriah cuma Rp 2,9 jutaan, buruan dibawa pulang.

MOTOR Plus-online.com - Murah meriah Honda Vario 125 dilelang cuma Rp 2,9 jutaan surat-surat lengkap.

Lagi cari motor bekas dengan harga murah, bisa daftar lelang.

Hampir setiap hari di berbagai daerah di Indonesia, banyak motor bekas dilelang.

Ada motor matic, bebek sampai motor sport banyak dilelang.

Biasanya motor dilelang karena akan diganti dengan unit motor baru.

Motor yang sudah enggak terpakai lagi dilelang murah meriah.

Tapi ingat, selalu perhatikan kondisi mesin motor dan yang paling penting surat kendaraan.

Jangan sampai dapat motor tanpa surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Baca Juga: Buruan Daftar Yamaha RX-King Mulus Tahun 2004 Dilelang Murah Cuma Segini

Atau motor dalam kondisi rusak berat dan harus keluar uang banyak untuk biaya servis.

Satu lagi, motor Honda Vario 125 tahun 2013 dilelang KPKNL Gorontalo (Kemenag Gorut).

Motor matic berpelat nomor DM 6929 F ini sayangnya kondisinya rusak berat.

Tapi dari tampilan bodi masih terlihat bagus.

Honda Vario 125 ini rencananya akan dilelang (open bid) Rp 2.985.000.

Bagi calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.100.000.

lelang.go.id
Honda Vario 125 dilelang murah KPKNL Gorontalo.

Batas akhir jaminan ditutup pada 16 Mei 2022.

Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar lewat online.

Baca Juga: Bikin Geram, Video Pemotor Honda Vario Halangi Ambulans Yang Bawa Pasien Ibu-ibu Korban Kecelakaan

Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Bergerak Berwujud

Kendaraan
Honda NC12AICBF (Vario 125)
BPKB NO. K-01674109 S2
tanggal 17 Juni 2013
Nomor Polisi : DM 6929 F
Tahun : 2013
Warna : HITAM
Nomor Rangka : MH1JFC116DK211252
Nomor Mesin : JFC1E-1212326
Lokasi : Jln. Cimelati Desa Alata Karya Kecamatan Kwandang

Ketentuan:

1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.

2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang dapat melihat dan mengetahui kondisi fisik atas objek yang dilelang.

3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (sesuai pengumuman lelang secara sekaligus/bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

5. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang, penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit;

6. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa menyewa dan menjadi resiko Pembeli.

7. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini, misal : bea lelang pembeli, denda-denda dll yang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab pembeli.

8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

9.Apabila terdapat perbedaan informasi antara deskripsi pada laman ini dengan deskripsi pada pengumuman lelang, maka berlaku deskripsi pada pengumuman lelang.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kemenag Kabupaten Gorontalo Utara, Jl. Cimelati, Desa Alata Karya Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Telp. 0852 5633 4304, atau KPKNL Gorontalo, Jl. Achmad Nadjamudin No. 7 Tlp. 0435-823727.

Atau bisa klik LINK ini untuk keterangan lebih lengkap.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular