Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Juni 2022 | 11:24 WIB
Facebook Made Aryasa
Tiga jenis kendaraan yang diprioritaskan dapat pelat nomor putih, motor kamu apakah termasuk? (foto ilustrasi).

Jika ketiga syarat dari kepolisian itu terpenuhi, kendaraan atau motor kamu bisa dapat pelat nomor putih.

Tapi jangan sembarangan pasang pelat nomor putih karena dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan yang saat ini menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.

"Untuk pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," ujar Sambodo melalui pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Menurut Sambodo, pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih, menurut rencana baru akan diberlakukan secara bertahap mulai Juni 2022.

Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Gak Bisa Bohong Polisi Bisa Membedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu Ternyata Dilihat Dari Bagian Ini Saja

Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tentu mereka melanggar karena mengunnakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.

Source : Kompas.com,Instagram @divisihumaspolri
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular