Berapa Denda Tilang Menggunakan Pelat Nomor Bikinan di Pinggir Jalan Ternyata Sanksinya Ganda

Aong - Rabu, 29 Juni 2022 | 10:30 WIB
Facebook/ istimewa
Pakai pelat nomor palsu sanksinya ganda

Unggahan ini pun mendapat berbagai komentar dari para warganet. “Boleh tu buat ganjil genap.. gw suka lupa tanggal..,” tulis salah satu warganet.

“tutorial buat motor bang, kalau k sawah biar aman dr etle,” tulis warganet lainnya.

Namun menggandakan pelat nomor atau memalsukan identitas kendaraan, pelanggar jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat karena telah menyalahi aturan.

Menurut pemerhati Masalah transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelat Bisa Otomatis Berubah.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular