Polisi Kasih Bocoran Biar Debt Collector Enggak Berani Rampas Motor Kredit di Jalan

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Juni 2022 | 20:00 WIB
Facebook Lambe Rica-Rica
Debt collector mengejar dan nyaris merampas motor di jalan, langsung dikasih STNK dan BPKB oleh pemilik motor.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @terang_media, debt collector nampak ketakutan.

Beberapa pemotor bahkan sampai berhenti melihat kejadian tersebut dan sempat membuat macet.

IG @terang_media
Seorang debt collector diamankan anggota TNI di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Untuk meminta pertanggung jawabannya dan menghindari amukan warga, anggota TNI ini akhirnya mengamankan debt collector yang masih pakai helm ini.

Demi menghindari perampasan motor kredit di jalan, pemilik motor harus membayar cicilan setiap bulan.

Jangan sampai mengabaikan cicilan motor kredit yang berujung pada penyitaan oleh debt collector.

Polisi turut membocorkan trik menghadapi debt collector yang akan merampas motor di jalan.

Debt collector dijamin batal merampas motor kredit kalau mengikuti saran polisi.

Baca Juga: Apes Debt Collector Gagal Rampas Motor Yamaha Gear Malah Dibekuk Anggota TNI di Pasar Minggu

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto membocorkan caranya dengan mencari pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada juga tips untuk menantangnya.

Pemilik motor silahkan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus beberapa waktu lalu.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.

"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Source : Instagram @terang_media
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular