Tetap Bandel, Merokok Sambil Berkendara Itu Bahaya, Ini Dasar Hukumnya

Ilham Ega Safari - Senin, 4 Juli 2022 | 19:00 WIB
Dok. Otomotif Group
Ilustrasi naik motor sambil merokok.

MOTOR Plus-Online.com - Aktivitas merokok sambil berkendara itu berbahaya tapi masih banyak terjadi, simak dasar hukumnya.

Baru-baru ini ramai di media sosial yang memperlihatkan pemotor wanita terkena abu rokok dari pengemudi mobil saat berkendara.

Salah satu akun Instagram @lensa_berita_jakarta mengunggah rekaman kejadian tersebut.

"SEORANG WANITA PENGENDARA MOTOR WAJAHNYA TERKENA BARA ROKOK DARI PENGEMUDI MOBIL" tulis pada caption.

Diduga bahwa abu rokok itu mengenai pemotor wanita itu hingga membuatnya bertindak memperingatkan pengemudi mobil sedan warna hitam itu.

"Pak jangan merokok pak," ucap wanita dalam video.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)

Kejadian merokok saat berkendara masih sering terjadi dan ditemui di jalanan.

Bahkan di antara bikers mungkin ada yang pernah menjumpai atau menjadi korban abu rokok saat berkendara.

Baca Juga: Penjual Aksesoris Motor Indramayu Tak Jual Knalpot Brong, Usul Polisi 

Pemotor seperti ini tidak patut untuk ditiru karena dapat membahayakan pengendara lain.

Nah, ternyata merokok sambil berkendara ada dasar hukumnya.

Dasar hukumnya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan mengenai pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara.

"Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ucap Budiyanto.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.

Sejumlah hal itu meliputi sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.

Merokok saat berkendara juga termasuk ke dalam pasal tersebut karena dapat mencelakai penghilatan pengendara lain saat abu rokok terhempas kebelakang oleh udara.

Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi

"Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Bagi pengendara yang mengabaikan aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283.

Ancamannya ialah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejadian Lagi, Pengendara Motor Kena Abu Rokok".

Source : KOMPAS.com,instagram.com/lensa_berita_jakarta
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular