Stut Motor Kena Denda Rp 250 Ribu? Gak Perlu Panik Brother, Simak Penjelasan Polda Metro

Ilham Ega Safari - Minggu, 10 Juli 2022 | 18:35 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi. Jangan coba-coba stut motor, kena tilang dendanya tembus segini.

Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah.

Lebih lanjut dalam keterangannya Sambodo mengatakan seharusnya Polisi memberikan pertolongan bukan penilangan.

Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.

Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.

Nah, itu dia brother penjelasan dari Polda Metro mengenai stut motor kena denda Rp 250 ribu itu tidak ada.

Buat brother yang suka berkendara, ambil sisi positif untuk selalu merawat, mengecek, dan menjaga kondisi motor brother tetap dalam kondisi ideal untuk digunakan.

Baca Juga: Breaking News Hari Ini Pertamina Menaikkan Harga Sejumlah BBM, Berapa Pertalite dan Pertamax Sekarang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor".

Source : Kompas.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular