Truk Tangki Pertamina Rem Blong Gilas Puluhan Pemotor di Cibubur, Sopir Terancam Penjara 12 Tahun

Ahmad Ridho - Selasa, 19 Juli 2022 | 07:43 WIB
Tribunnews.com
Truk tangki rem blong tewaskan 10 pemotor di jalan alternatif Cibubur arah Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur, ini pasal-pasal yang akan menjerat sopir.

Insiden kecelakaan yang menewaskan 10 pemotor terjadi di jalan alternatif Cibubur arah Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina, mobil, dan sejumlah motor itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki membenarkan peristiwa tersebut.

Mobil bermuatan BBM itu menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil.

Akibat kecelakaan maut itu, sementara tercatat ada 10 korban meninggal dan lima orang luka-luka.

"Korban meninggal dunia ada 10. Ini sementara 10. Ada sembilan di RS Polri Kramat Jati dan satu di Permata Cibubur. Korban luka ada lima," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Aan Suhanan, Senin (18/7/2022).

Adapun truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) itu menabrak sejumlah sepeda motor dan mobil di Jalan Alternatif Transyogie, Senin sore.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur yang Menewaskan 10 Orang, Pertamina Bertanggung Jawab

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat truk Pertamina berhenti di sisi jalan.

Sejumlah sepeda motor tergeletak dalam kondisi rusak di kolong dan sekitar truk.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menggambarkan situasi di lokasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Senin (18/7/2022).

Latif mengatakan kondisi jalan tersebut memang menurun.

"Ini TKP di Cibubur, ini truk Pertamina berjalan dari Pertamina ke Cileungsi di mana memang kondisi jalan menurun dan di posisi TKP ini memang ada kendaraan yang berhenti," ujar Latif di lokasi, Senin.

Truk pembawa bensin Pertamina itu pun kemudian menabrak Toyota Avanza berwarna merah dan selanjutnya menabrak kendaraan lain yang ada di depannya.

Latif belum bisa membeberkan kronologi detail kecelakaan tersebut. Sejauh ini kepolisian menyebut tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina dan sejumlah kendaraan lainnya.

"Kami diinformasikan kendaraan ini. Kalau kami cek di lapangan belum ada bekas rem. Untuk lebih lanjut akan kami lakukan pemeriksaan kendaraan ini dengan teknisi," ujar Latif.

Baca Juga: Pertamina Bertanggungjawab Atas Kecelakaan Maut Truk Tangki di Cibubur

Polisi menangkap sopir dan kernet truk tangki Pertamina yang terlibat kecelakaan maut di kawasan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7/2022).

Dalam peristiwa itu, truk Pertamina menabrak sejumlah sepeda motor dan mobil hingga menimbulkan 10 korban jiwa.

"Untuk pengemudi (truk Pertamina) sekarang diamankan di Polsek Jatisampurna, bersama dengan kernetnya," ujar Aan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Sopir truk Pertamina itu berinisial S, sedangkan kernetnya berinisial K.

Keduanya masih berstatus saksi dan sedang dimintai keterangan di Mapolsek Jatisampurna, Bekasi.

"Nanti kami dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan," kata Aan.

Pasal-pasal yang akan menjerat sopir

Jika nanti sopir dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan kecelakaan dan menewaskan sejumlah pemotor, siap-siap dijerat dengan beberapa pasal ini.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Pertamina Seruduk Pemotor di Cibubur, Netizen Soroti Posisi Lampu Merah

Sopir truk bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Source : Kompas.com,Berbagai sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular