Lakukan Perpanjangan SIM Segera, Jika Telat Sanksi Bikin Repot Brother

Ilham Ega Safari - Selasa, 19 Juli 2022 | 13:35 WIB
Polri.go.id
Lakukan Perpanjangan SIM Segera, Jika Telat Sanksi Bikin Repot Brother

Pilihan juga nih, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara offline maupun online.

Jika offline brother bisa langsung ke lokasi pelayanan SIM.

Sedangkan online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di ponsel pintar.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 120.000 dan untuk SIM C Rp 100.000.

Adapun biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Penerbitkan ulang SIM karena telat akan memakan waktu proses yang lebih lama dari perpanjangan SIM yang sebelum kedaluarsa.

Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Cibubur, Masyarakat Teken Petisi Penutupan Lampu Merah CBD

Sebab jika telat melakukan perpanjangan SIM meski hanya satu hari brother harus melakukan pembuatan SIM ulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?"

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular