Polisi Lalu Lintas Punya Seragam Baru, Apa Bedanya dengan yang Lama

Ahmad Ridho - Kamis, 21 Juli 2022 | 11:01 WIB
Instagram @ntmc_polri
Polantas punya pakaian dinas lapangan (PDL) baru, seragam lama yang kiri dan seragam baru yang kanan.

“PDL 1 Lantas terbaru saat ini akan makin mendukung keamanan, keselamatan dan kenyaman petugas di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam situasi normal maupun situasi kontijensi tertentu,” tulis akun resmi @ntmc_polri, Minggu (17/7/2022).

Detail perubahan serta atribut pakaian dinas terbaru Polantas ini perlu diketahui para pengendara.

Selain untuk mengenali petugas, jika kita sudah tahu pakaian dinasnya yang benar, diharapkan bisa menghindari oknum polisi gadungan dengan melihat seragamnya yang biasanya tidak sesuai.

Berikut detail perubahan pakaian dinas Polantas yang lama dengan yang baru:

1. Pet dengan tambahan Sillitoe Tartan (motif biru putih kotak kotak). Logo Tribrata dilingkari Bahan Reflektor, begitu pula Lingkar luar Pet diberi tambahan Bahan Reflektor yang Memantulkan Cahaya saat Gelap.

2. Semua atribut pangkat dan lain-lain, berbentuk Bordir.

3. Kopel dan tali selempang berbahan reflektor, memantulkan cahaya saat gelap. Kepala kopel taktikal berbahan plastik.

Baca Juga: Bikers Udah Tahu Belum? Polisi Lalu Lintas Punya Seragam Baru, Ini Bedanya

4. Tempat pengait khusus HT, bodycam dan perlengkapan alat khusus lain di dada kiri kanan.

5. Celana dengan kantong kargo di paha kanan kiri.

6. Sepatu PDL 1 Lantas menutup mata kaki.

Catatan:

“Perubahan pakaian ini tentunya diharapkan diikuti perubahan perilaku Polantas menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat, harus lebih ramah, cepat, tepat dan tuntas,” tutup keterangan unggahan Instagram @ntmc_polri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Source : Instagram @ntmc_polri
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular