Data STNK Dihapus Ternyata Bukan Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun Begini Penjelasan Polisi

Aong - Senin, 25 Juli 2022 | 18:45 WIB
Gridoto.com
Data kendaraan dihapus bukan karena tidak bayar pajak 2 tahun tapi 2 tahun sejak pelat nomor mati

Katanya peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut masih banyak masyarakat yang belum tahu.

Oleh sebab itu, kepolisian mengingatkan kepada masyarakat aturan penghapusan data STNK tersebut.

"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.

.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular