Serbu Wilayah Ini Kasih Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan, Catat Waktunya

Erwan Hartawan - Jumat, 29 Juli 2022 | 13:35 WIB
Kompas.com/ Ari Purnomo
Ilustrasi balik nama kendaraan bermotor di Wilayah ini gratis loh

MOTOR Plus-Online.com - Serbu wilayah ini kasih gratis buat pemilik kendaraan yang mau balik nama.

Adapun wilayah yang berlaku yakni di Provinsi Sumatera Selatan.

Nantinya terdapat penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berupa sanksi administrasi dengan dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba.

IA menjelaskan bahwa program tersebut telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.

Penghapusan ini berlaku bagi PKB dan BBNKB tahun berkenaan serta sanksi aministrasi PKB di tahun-tahun sebelumnya.

"Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan," ucapnya seperti dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Intip Biaya dan Cara Cabut Berkas, Cocok Buat yang Mau Beli Motor Bekas

Untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama atau kendaraan baru, program ini tidak berlaku.

Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi dalam provinsi maupun di luar provinsi Sumsel.

Adapun program tersebut berlaku pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Senada dengan Pemprov Sumsel, Korlantas Polri juga mengusulkan penghapusan pembiayaan ganti nama atau kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di dalam negeri.

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua)," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular