Cuma Rp900 Ribuan Yamaha Jupiter MX Dilelang Murah, Buruan Tawar dan Bawa Pulang

Ahmad Ridho - Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:00 WIB
lelang.go.id
Motor Yamaha Jupiter MX tahun 2009 dilelang murah Rp900 ribuan, STNK dan BPKB lengkap.

Dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, motor Yamaha Jupiter MX ini dilengkapi STNK dan BPKB tapi kondisinya rusak berat.

Untuk pemenang lelang Yamaha Jupiter MX ini harus menyiapkan dana tambahan untuk servis motor.

Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Bergerak Berwujud
Kendaraan
Pemprov GTO : 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Tipe Yamaha Kondisi Rusak berat
BPKB NO. F3108560
Nomor Polisi : DM 3175 AZ
Tahun : 2009
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MH31570059K505665
Nomor Mesin : 1S7-505696
Lokasi : Jl. Sapta Marga Kel, Botu Kec, Dumbo Raya Kota Gorontalo (Biro Pemerintahan dan Kesra Kantor Gubernur Gorontalo)

lelang.go.id
Buruan tawar dan bawa pulang motor Yamaha Jupiter MX tahun 2009.

SYARAT DAN KETENTUAN

1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL Gorontalo berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual;

2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang dapat melihat dan mengetahui kondisi fisik atas objek yang dilelang;

3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar.

Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;

Baca Juga: Murah Meriah Yamaha Mio Soul Mulus Dilelang Rp1 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (sesuai pengumuman lelang secara sekaligus/bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

5. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang, penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit;

6. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa menyewa dan menjadi resiko Pembeli;

7. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini, misal : bea lelang pembeli, BPHTB, denda-denda dll yang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab pembeli

8.Apabila terdapat perbedaan informasi antara deskripsi pada laman ini dengan deskripsi pada pengumuman lelang, maka berlaku deskripsi pada pengumuman lelang

9.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemprov Gorontalo Kompleks Perkatoran Pemerintah Provinsi Gorontalo Botu Kec.Kota Timur Kota Gorontalo Telp. (0435) 821446.

Buat yang belum jelas bisa klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular