Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar

M. Adam Samudra,Yuka S. - Senin, 1 Agustus 2022 | 16:20 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi. Awas motor bisa bodong tidak hanya pajak mati 2 tahun, namun juga STNK 5 tahunan tidak bayar!

Otofemale
Foto ilustrasi STNK.

Lebih lanjut, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sebelumnya, pihak Samsat juga menyatakan bahwa ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.

Namun hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.

Angka tersebut merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.

Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir

Semoga jelas informasinya ya brother!

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular